JAKARTA, aksaraharian.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang diketahui menggunakan bahan baku berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.
Penggerebekan dilakukan pada 27 Februari 2026 setelah penyidik melakukan penelusuran dari jalur distribusi hingga mengarah pada pemilik sekaligus peracik utama produk bermerek LC Beauty.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial ML (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan home industry kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Brigjen Pol. Eko, Rabu (4/3/2026).
Menurut Eko, ML berperan sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelasnya.
Bisnis tersebut diketahui telah dijalankan sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, lalu kembali beroperasi pada 2022. Seluruh bahan campuran, termasuk merkuri dan hidrokuinon, diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.
“Pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ungkap Eko.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Namun demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap ML. Keputusan tersebut diambil karena tersangka sedang dalam kondisi hamil sembilan minggu serta dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi. Hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tutup Eko.
(Red)













