Example floating
Example floating
Hukum

APH Mandul Berantas Tramadol dan Eximer, Generasi Muda Subang Terancam

25
×

APH Mandul Berantas Tramadol dan Eximer, Generasi Muda Subang Terancam

Sebarkan artikel ini

Subang, aksaraharian.com – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Subang kian mengkhawatirkan. Sejumlah titik di jalur Pantura, tepatnya di Jalan Nasional 1, wilayah Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Selasa (24/02/26).

Diduga menjadi lokasi maraknya praktik penjualan obat terlarang secara bebas.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek) disebut diperjualbelikan secara terang-terangan. Penjualan dilakukan mulai dari warung kecil hingga sistem cash on delivery (COD).

Ironisnya, obat-obatan tersebut diduga dijual kepada anak di bawah umur, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA, selain kepada orang dewasa. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak generasi muda.

Sejumlah penjaga warung yang ditemui di lokasi bahkan mengaku berani menjual obat-obatan tersebut karena merasa telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Kami berani menjual obat seperti ini karena sudah berkoordinasi dengan aparat, baik dari polres maupun polsek. Bahkan kami selalu dilindungi,” ungkap salah satu penjaga warung.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya koordinator lapangan dan pihak yang disebut sebagai “big bos” yang mengendalikan peredaran di dua titik berbeda. Bahkan, muncul tudingan adanya oknum aparat yang kerap datang meminta “jatah koordinasi” ke kios-kios tersebut.

Atas dugaan tersebut, pihak media menyatakan tidak akan segan melayangkan surat pengaduan resmi beserta rekaman keterangan para penjual kepada Mabes Polri dan Mabes TNI guna meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum yang diduga terlibat.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan tidak ada oknum yang justru menjadi pelindung praktik ilegal tersebut. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan membawa dampak negatif bagi keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.

Warga mendesak aparat di tingkat Polres, Polda, hingga Mabes untuk turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *