Bogor, aksaraharian.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor resmi menahan tersangka OAP (37), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (23/2/2026).
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Update-nya hari ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, dan selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi.
Dalam pemeriksaan, tersangka OAP berdalih hanya melakukan tindakan “mencubit” kepada korban. Namun, pernyataan tersebut terbantahkan oleh hasil visum serta pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi secara berulang selama kurang lebih enam bulan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Pada bagian kepala dan telinga, korban mengalami trauma serius. Sementara di bagian punggung dan tangan ditemukan luka akibat trauma benda tumpul serta trauma panas.
Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski telah tinggal bersama saudaranya, korban masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis. Diketahui terdapat gumpalan darah di bagian telinga korban yang diduga akibat kekerasan yang dialaminya.
AKP Silfi menjelaskan, motif sementara yang diakui tersangka dipicu oleh kemarahan sesaat. OAP mengaku kesal karena saat anaknya terjatuh, korban yang bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dengan jeratan tersebut, OAP terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Bogor melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan serta proses hukum di kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas AKP Silfi.
(Red)













