Example floating
Example floating
Hukum

Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Ungkap Kematian Bocah 13 Tahun di Jampang Kulon

11
×

Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Ungkap Kematian Bocah 13 Tahun di Jampang Kulon

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, aksaraharian.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus bergerak cepat mengusut kematian tragis N (13), bocah asal Jampang Kulon yang diduga menjadi korban kekerasan fisik berat. Hingga Sabtu (21/2/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk menyusun kronologi utuh peristiwa tersebut.

Penyelidikan kini memasuki tahap krusial dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan akurat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menyimpulkan kasus demi menjaga integritas pembuktian.

“Total sudah 16 saksi yang kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi ahli dari tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian.

Menurutnya, penyidik memadukan keterangan saksi dengan bukti fisik serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan setiap fakta terverifikasi secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

Berdasarkan visum luar, ditemukan:

  • Luka lecet di area wajah dan leher
  • Luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh
  • Lebam merah keunguan yang diduga akibat benturan benda tumpul

Petugas medis dari Puskesmas serta RSUD Jampang Kulon yang memberikan pertolongan pertama juga telah dimintai keterangan. Kesaksian tenaga kesehatan tersebut dinilai penting untuk menggambarkan kondisi korban saat pertama kali tiba di fasilitas kesehatan.

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR, polisi masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi data. Meski beredar rekaman pengakuan korban sebelum meninggal di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa alat bukti utama tetap merujuk pada hasil pemeriksaan forensik resmi.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. Hasil ini menjadi kunci untuk menentukan penyebab pasti kematian,” kata AKP Hartono.

Jika unsur pidana terbukti, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik luas di wilayah Sukabumi. Pihak kepolisian memastikan akan bekerja profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta menjamin perlindungan anak-anak dari tindak kekerasan serupa di masa mendatang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *