Example floating
Example floating
UncategorizedHukumTNI/POLRI

Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang di Balik Pembunuhan Pria di Jambe

44
×

Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang di Balik Pembunuhan Pria di Jambe

Sebarkan artikel ini
IMG 20260102 WA0003

Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/12/2025).

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Ia ditangkap aparat gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa dua hari setelah penemuan jasad korban, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.

“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati sering ditagih utang dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak membayar,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian apabila utang tersebut tidak segera dilunasi. Ancaman itu membuat tersangka gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan.

Indra Waspada menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabatnya dengan alasan mengambil uang.

Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.

Setibanya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan dalih ingin buang air kecil dan meminta korban mematikan mesin motor.

Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia di tempat.IMG 20260102 WA0001

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan dan menutupinya dengan rumput serta ranting,” jelasnya.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

Sepeda motor korban kemudian dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Upaya menghilangkan jejak terus dilakukan tersangka.

Ia membuang salah satu ponsel korban ke sungai di wilayah Serang, sementara satu unit lainnya dijual ke konter ponsel. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.

Setelah kejadian, tersangka sempat berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal menggunakan uang milik korban.

Namun, setelah mengetahui polisi telah mencari keberadaannya, tersangka akhirnya memutuskan pulang ke rumah. Ia ditangkap tanpa perlawanan sesaat setelah tiba di kediamannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegas Indra Waspada.

 

 

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *