Example floating
Example floating
News

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Proyek Waste to Energy di TPA Jatiwaringin

13
×

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Proyek Waste to Energy di TPA Jatiwaringin

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.com — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025).

Kunjungan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Hanif Faisol atas perhatian dan dukungannya terhadap pengelolaan sampah di daerahnya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali datang langsung ke TPA Jatiwaringin. Bahkan, tim dari Kementerian hampir setiap minggu hadir memberikan pendampingan. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap upaya pengelolaan sampah di daerah kami,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perpres 109/2025, terdapat lima komponen utama yang harus disiapkan pemerintah daerah sebelum pembangunan proyek Waste to Energy, yakni kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan menuju TPA, dan sistem pengelolaan volume sampah berbasis teknologi WtE.

“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to Energy dijadwalkan dimulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” jelasnya.

Selain mempersiapkan proyek tersebut, Pemkab Tangerang juga akan memperkuat inovasi daerah melalui penambahan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta penyediaan lahan baru untuk pengelolaan sampah sementara.

“Sesuai arahan Pak Menteri, pemerintah daerah harus tetap berinovasi sambil menunggu proses pembangunan. Kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru agar penanganan sampah tetap optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq menilai TPA Jatiwaringin sebagai salah satu contoh inovasi pengelolaan sampah yang berhasil di tingkat daerah.

“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin, terutama dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan, kebijakan keping membran tersebut akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia sambil menunggu pembangunan fasilitas Waste to Energy rampung.

“Kerusakan lingkungan akibat mikroplastik harus dicegah sejak dini. Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa TPA Jatiwaringin direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk aglomerasi Tangerang Raya, yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking bisa dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.

Proyek Waste to Energy Tangerang Raya menjadi salah satu dari tujuh proyek aglomerasi nasional tahap awal, dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.

Usai meninjau TPA Jatiwaringin, Menteri Hanif bersama Bupati Maesyal Rasyid melanjutkan rapat koordinasi bersama Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas kolaborasi pengelolaan sampah terpadu di wilayah Tangerang Raya.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penetapan Kabupaten/Kota terpilih untuk pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Pangan RI, Jakarta.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *