Subang, aksaraharian.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung, mulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Minggu (23/8/2026).
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih berjualan di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi perdagangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan sementara aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Penghentian itu berlaku hingga lokasi berjualan baru yang saat ini tengah dibangun pemerintah selesai dan siap digunakan.
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Sebelum penertiban dilakukan, petugas gabungan terlebih dahulu memberikan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Langkah tersebut menjadi tahapan persuasif terakhir untuk memberikan peringatan sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Namun, pada pelaksanaan penertiban Minggu (23/8/2026), masih terdapat pedagang yang tetap melakukan aktivitas perdagangan di lokasi terlarang.
Petugas kemudian melakukan penertiban secara tegas dan terukur dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Barang-barang milik pedagang yang masih berada di lokasi diamankan petugas dan selanjutnya diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.
Barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas perdagangan di area terlarang.
Akhmad menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata tindakan represif terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ucap Akhmad.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Selain menertibkan aktivitas perdagangan, petugas juga menangani keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan lima bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.
Sebelumnya, pihak PTPN selaku pemilik lahan telah mengajukan surat permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.
Atas dasar permohonan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan liar sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyegelan menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pembongkaran. Proses pembongkaran akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan DBMPR Provinsi Jawa Barat terpenuhi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan penataan kawasan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui penyediaan lokasi berjualan yang sesuai ketentuan.
(Source: Humas Jabar)













