Bandung, aksaraharian.com – Polda Jawa Barat membongkar dugaan fasilitas produksi obat keras ilegal di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 600 ribu butir pil Hexymer, sejumlah pil Tramadol, serta mesin produksi dan bahan baku yang diperkirakan berpotensi menghasilkan hingga 256 juta butir obat.
Lima orang diamankan dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal bahan baku, sumber pendanaan, serta jaringan distribusi obat yang diduga diproduksi tanpa izin tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka diduga membawa ratusan ribu butir pil yang rencananya dikirim ke Jakarta.
Berbekal hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Petugas menggerebek tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan mengamankan empat orang lainnya.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Hengki menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari pemesanan dan peracikan bahan, proses produksi, hingga pengantaran dan koordinasi pengiriman obat.
Mesin Produksi Diperkirakan Mampu Hasilkan Jutaan Pil per Hari
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan pil Hexymer dan Tramadol, bahan baku kimia, mesin pencetak pil, serta sejumlah peralatan pemanas dan pengering.
Polisi turut menyita telepon seluler, laptop yang diduga menyimpan data penjualan, serta buku rekening yang diperkirakan berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, mesin yang ditemukan di lokasi diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga delapan juta butir pil per hari. Sementara itu, bahan baku yang tersedia disebut berpotensi menghasilkan sekitar 250 juta hingga 256 juta butir obat.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas mesin dan potensi produksi berdasarkan bahan baku yang ditemukan. Jumlah itu belum dapat dipastikan sebagai total produksi aktual maupun jumlah obat yang telah beredar di masyarakat.
Penyidik masih perlu mengungkap berapa lama fasilitas tersebut beroperasi, berapa banyak obat yang telah diproduksi, serta sejauh mana produk tersebut telah didistribusikan kepada para pembeli.
Polisi Telusuri Pemasok dan Jaringan Distribusi
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan produksi obat keras ilegal, tetapi juga membuka sejumlah pertanyaan mengenai rantai pasokan bahan baku, pihak yang membiayai kegiatan, dan jalur distribusi yang digunakan.
Penyidik kini menelusuri data penjualan dalam perangkat elektronik serta catatan transaksi keuangan yang disita dari lokasi. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan produksi maupun pemasaran.
Hingga kasus ini diumumkan, kepolisian belum membeberkan secara lengkap identitas pemasok utama, pemodal, maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi.
Polisi juga masih mendalami apakah fasilitas tersebut memproduksi obat berdasarkan pesanan tertentu atau menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal dengan jangkauan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan peredaran produk ke berbagai wilayah, termasuk memastikan apakah obat-obatan tersebut telah sampai ke tangan konsumen.
Penyidikan masih berlangsung. Kepolisian perlu memastikan peran setiap tersangka melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, penelusuran transaksi keuangan, serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh dugaan dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













