Jakarta, aksaraharian.com – Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Leo, status tersangka yang disandang Firli Bahuri telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Jika berkas perkara belum dapat dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka penyidik perlu mengambil langkah yang tepat dan sesuai aturan,” ujar Leo kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Leo menyebut berkas perkara Firli Bahuri beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kendala dalam pemenuhan unsur pembuktian yang dibutuhkan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum unus testis nullus testis, yang secara umum dimaknai bahwa satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara pidana. Karena itu, kata Leo, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan.
“Apabila unsur pembuktian yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka penghentian penyidikan merupakan salah satu langkah hukum yang dapat dipertimbangkan demi menjamin kepastian hukum,” katanya.
Selain menyoroti perkara Firli Bahuri, Leo juga menyinggung sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian publik, seperti kasus yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, berbagai perkara yang berkembang di ruang publik harus ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari kesan diskriminatif agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Leo menilai lamanya proses penyidikan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum.
“Hukum dibuat untuk menindak pelaku kejahatan, melindungi kepentingan umum, mencegah terjadinya tindak pidana, serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Karena itu, hukum tidak boleh digunakan secara diskriminatif ataupun menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Leo juga mengutip prinsip yang sering digunakan dalam sistem peradilan pidana, yakni lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Leo Siagian tersebut.
(Hnd)













