Karawang, aksaraharian.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang masuk kawasan tambang. Langkah tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Kepala Satpol PP Jawa Barat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Herman mengatakan, penghentian operasional dilakukan setelah perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, Pemprov Jabar telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, yakni pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Namun, saat dilakukan pengecekan, masih ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan. Namun faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua,” ujar Herman.
Ia menegaskan, tidak boleh ada aktivitas pertambangan hingga seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk persoalan sosial yang berkaitan dengan keberadaan aktivitas tambang di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi,” tegasnya.
Tambang PT Mas Putih Belitung diketahui menghasilkan bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia. Dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang, perusahaan menggunakan jalan provinsi pada ruas Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer.
Setiap hari, puluhan kendaraan pengangkut dengan tonase mencapai sekitar 30 ton melintas di ruas tersebut. Aktivitas kendaraan berat itu turut berdampak terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.
Persoalan tersebut juga telah menjadi keluhan masyarakat sekitar. Bahkan, perwakilan warga sebelumnya telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
Aspirasi masyarakat itu kemudian mendapat respons dari Pemprov Jabar dengan dilakukannya penghentian operasional tambang.
Herman menjelaskan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah memberikan surat peringatan berupa sanksi administratif kepada perusahaan.
Agar sanksi tersebut dapat dicabut dan operasional kembali berjalan, PT Mas Putih Belitung diwajibkan memenuhi empat klausul.
Keempatnya meliputi pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung di sekitar kawasan terdampak aktivitas tambang.
Herman menegaskan, langkah penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk penegakan ketentuan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tutur Herman.
Dengan penghentian tersebut, aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan empat klausul yang ditetapkan Pemprov Jabar dipenuhi.













