Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Pencabulan Anak di Cikalongkulon Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

×

Dugaan Pencabulan Anak di Cikalongkulon Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0000
Ilustrasi

Cianjur, aksaraharian.com – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kini memasuki tahap penyelidikan. Kasus tersebut mulai diproses setelah keluarga korban resmi melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur pada Minggu malam.

Penyelidikan dilakukan menyusul perhatian masyarakat yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat.

Salah seorang saksi berinisial D (42), yang juga merupakan perangkat desa setempat, mengatakan pemerintah desa baru mengetahui dugaan peristiwa itu sekitar sepekan setelah kejadian. Informasi awal diperoleh dari warga, bukan dari laporan resmi keluarga korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya tidak menerima laporan langsung dari korban, keluarga korban, maupun pihak yang diduga terlibat. Awalnya saya hanya mendengar informasi dari masyarakat,” ujar D, Rabu (29/7/2026).

Setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan, Bhabinkamtibmas mendatangi aparat desa untuk mengonfirmasi kabar yang beredar. Pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan ketua RT guna memastikan informasi tersebut.

Menurut D, ketua RT membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut. Namun, aparat desa belum dapat mengambil kesimpulan karena belum ada laporan resmi maupun kepastian mengenai kejadian yang sebenarnya.

Untuk memastikan kondisi korban, aparat desa mendatangi keluarga korban dan mendorong agar anak tersebut menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan tenaga kesehatan, ditemukan luka lecet pada alat vital korban. Meski demikian, D menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menyimpulkan penyebab luka tersebut.

“Ada keterangan dari tenaga kesehatan bahwa memang ditemukan luka lecet pada alat vital. Namun kami tidak bisa menyimpulkan penyebabnya karena itu menjadi kewenangan pihak medis dan penyidik,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah desa hanya berperan melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak terkait. Desa juga tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai pelaku ataupun mengambil tindakan hukum.

Sebelum laporan polisi dibuat, aparat desa sempat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, orang yang diduga terlibat membantah seluruh tuduhan.

“Kami sempat mempertemukan pihak-pihak terkait bersama RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan itu. Karena tidak ada saksi yang melihat langsung dan belum ada laporan resmi, kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan,” ujarnya.

D mengaku sempat khawatir muncul anggapan bahwa pemerintah desa melakukan pembiaran. Karena itu, pihaknya terus mendorong keluarga korban agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian sehingga perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya khawatir masyarakat menilai pemerintah desa melakukan pembiaran. Padahal kami terus mendorong agar kasus ini dilaporkan supaya diproses sesuai hukum,” katanya.

Setelah laporan dibuat, keluarga korban didampingi Bhabinkamtibmas mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Sejak saat itu, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian.

D berharap proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Setelah laporan dibuat, kami merasa lebih tenang karena proses hukum sudah berjalan. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Keluarga korban sudah membuat laporan ke Unit PPA tadi malam. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan,” kata Encep.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *