Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026). Jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan sejumlah ceceran darah di dalam kontrakan yang baru sekitar 10 hari ditempatinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat yang diterima Polsek Cikupa.
“Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kontrakan. Dari hasil autopsi diketahui terdapat delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuh korban,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mencurigai rekan korban sesama pedagang cilok berinisial MS (17) yang menghilang setelah kejadian.
Setelah melakukan pengejaran ke sejumlah daerah, tim gabungan akhirnya menangkap MS di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan BT (41), yang merupakan ayah kandung MS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban.
“Tersangka mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban, termasuk permintaan uang sebesar Rp500 ribu sebelum kejadian,” ujar Indra.
Polisi mengungkap, pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku menyeret jasad korban ke bagian belakang kontrakan sebelum melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tabung gas elpiji 3 kilogram, pisau cutter, pakaian, sepatu, dan topi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.
(Hnd)













