Example floating
Example floating
HukumTNI / POLRI

Polisi Gagalkan 648 Gram Sabu di Cianjur, 100 Ribu Orang Terancam

×

Polisi Gagalkan 648 Gram Sabu di Cianjur, 100 Ribu Orang Terancam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260420 WA0003
Poto Istimewa Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 648 gram sabu senilai Rp1 miliar.(Dok,aksaraharian/Indra).

CIANJUR, aksaraharian.comPeredaran narkotika dalam jumlah besar nyaris mengguncang Kabupaten Cianjur. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan distribusi sabu seberat 648,75 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal serius adanya pergerakan jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Cianjur, khususnya kawasan selatan.

“Nilai ekonominya memang besar, tetapi yang lebih kami khawatirkan adalah dampak kerusakan bagi masyarakat. Barang ini berpotensi merusak hingga 100 ribu orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).

Kasus ini terungkap dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung. Polisi sengaja menunda publikasi guna melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA. Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui berperan sebagai kurir dan direkrut oleh jaringan narkotika untuk mengantarkan sabu ke wilayah Cianjur.

Tersangka dijanjikan imbalan belasan juta rupiah. Modus perekrutan kurir dengan iming-iming bayaran tinggi ini disebut masih kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Selain sabu yang dikemas dalam 16 paket plastik klip, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektronik, lakban, dompet, dua unit telepon seluler, jam tangan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya kini tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.

“Jumlah barang bukti menunjukkan jaringan ini tidak kecil. Ada indikasi jaringan terorganisasi dengan modal besar, bahkan berpotensi terkait lintas daerah maupun internasional,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FA terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, bahkan berpotensi penjara seumur hidup jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *