Example floating
Example floating
Hukum

Polres Karawang Bongkar Praktik Oplosan LPG, Pelaku Raup Untung dari Gas Subsidi

6
×

Polres Karawang Bongkar Praktik Oplosan LPG, Pelaku Raup Untung dari Gas Subsidi

Sebarkan artikel ini
polres karawang ungkap praktik 1775745901786

Karawang, aksaraharian.com – Polisi membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Seorang pria berinisial RRH (32) diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Perumahan Graha Asri 3, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Penggerebekan dilakukan tim buser Polres Karawang pada Selasa (7/4/2026) dini hari setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, saat digerebek, pelaku tengah melakukan penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dengan bantuan pendingin es batu,” ujar Fiki dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, RRH diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Ia membeli tabung LPG 3 kg dari warung-warung kecil seharga Rp19.000, kemudian memindahkan isinya untuk dijual kembali dalam tabung besar dengan harga lebih tinggi.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan segel palsu yang dibeli secara daring untuk mengelabui konsumen. Polisi juga menemukan bahwa pelaku tidak melakukan penimbangan ulang, sehingga isi tabung tidak sesuai standar.

“Ini jelas merugikan konsumen dan sangat berbahaya karena prosesnya tidak sesuai prosedur keselamatan,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 kg, 18 tabung 12 kg, 7 tabung 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, ratusan segel palsu, serta satu unit becak motor.

Polisi mencatat, aksi ilegal ini telah dilakukan sebanyak 65 kali dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp164 juta.

Atas perbuatannya, RRH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas Fiki.

(Source : TBnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *