Cianjur, aksaraharian.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kecamatan Sukaresmi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua terduga pelaku berinisial FS (30) dan EP (16).
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus tersebut dan memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Melati (12), disebut baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya setelah mengalami tekanan psikologis berat.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi lebih dari satu kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Beberapa lokasi yang disebut korban antara lain sebuah saung di area kolam lele, kamar mandi masjid, hingga rumah salah satu terduga pelaku.
Ibu korban, NS (41), mengatakan keluarga mulai curiga setelah anaknya pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan terlihat sangat tertekan. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sebelum bulan Ramadan 2026.
“Anak saya pulang malam sambil menangis. Dia terlihat sangat tertekan. Bahkan sempat bilang ingin mengakhiri hidupnya karena merasa bersalah, padahal dia korban,” ujar NS kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menurut pengakuan korban kepada keluarga, dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi di sebuah saung dekat kolam lele pada hari Jumat. Setelah itu, peristiwa serupa diduga kembali terjadi di kamar mandi masjid dan di rumah salah satu terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Keluarga menyebut korban kerap menunjukkan ketakutan berlebihan, tekanan emosional, hingga rasa bersalah atas apa yang dialaminya.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Selain penegakan hukum, keluarga juga meminta adanya pendampingan psikologis bagi korban agar proses pemulihan mental dapat berjalan optimal.
Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang bisa meninggalkan dampak panjang bagi korban, baik secara fisik maupun mental.
“Korban ini masih anak kelas enam sekolah dasar. Trauma yang dialami bukan hanya secara fisik, tapi juga psikologis. Dampaknya bisa sangat panjang jika tidak ditangani serius,” kata Iko.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar kasus ini ditangani secara jelas dan korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Iko menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak seharusnya diselesaikan melalui kesepakatan di luar jalur hukum apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat sanksi pidana berat.
Sementara apabila salah satu pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukumnya akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Peran keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak sangat dibutuhkan agar korban mendapat keadilan sekaligus pemulihan psikologis yang layak.
(Indra)













