CIKARANG BARAT, aksaraharian.com – Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kegiatan korve (kerja bakti massal) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Dalam kesempatan itu, dr. Asep menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi daerah dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa tersebut.
“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang akan ditegakkan secara tegas. Ia memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Sebagai langkah inovatif, Pemkab Bekasi juga berencana menggulirkan sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Karena sering kali mereka membuangnya malam atau subuh hari. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah pusat akan melakukan pendalaman serius terhadap persoalan sampah di Kabupaten Bekasi, termasuk meminta pertanggungjawaban sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bapak Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menangani sampah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penanganan sampah, gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menteri menetapkan norma dan target. Bahkan dalam Pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” katanya.
Hanif juga meminta penegakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan agar menimbulkan efek jera. Ia menegaskan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
(Red)













