Example floating
Example floating
Hukum

Operasi Pekat Maung 2026: Polsek Cikupa Bongkar Peredaran 7.550 Butir Obat Ilegal, DM Terancam 12 Tahun Penjara

14
×

Operasi Pekat Maung 2026: Polsek Cikupa Bongkar Peredaran 7.550 Butir Obat Ilegal, DM Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol,Trihexphenidil dan Hexymer.

Tangerang, aksaraharian.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polresta Tangerang melalui Polsek Cikupa berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan tanpa izin edar dalam rangka Operasi Pekat Maung 2026.

Seorang pria berinisial DM (30) diamankan bersama barang bukti sebanyak 7.550 butir yang diduga merupakan obat keras terlarang.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.IK., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., bergerak ke lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati seorang pria yang tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari:

  • 3.750 butir Tramadol
  • 1.800 butir Trihexphenidil
  • 2.000 butir Hexymer

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana operasional pelaku.

DM yang diketahui berstatus pengangguran langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cikupa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berupaya merusak masa depan bangsa, khususnya di momentum bulan penuh berkah ini,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami terus mendalami asal-usul barang serta pihak-pihak yang terlibat. Ini komitmen kami membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *