Bandung, aksaraharian.com – Kolaborasi lintas institusi dilakukan untuk memulangkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur dan dijadwalkan dijemput langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama kepolisian pada Jumat, 20 Februari 2026.
Gubernur Jawa Barat direncanakan turut hadir dalam proses pemulangan sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan TPPO.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan kondisi fisik dan psikologis para korban dalam keadaan aman.
“Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (17/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima di Polres Sikka (Polda NTT) pada awal Februari lalu. Sejak itu, para korban mendapatkan perlindungan sementara di NTT sambil menunggu proses pemulangan.
Berikut identitas ke-13 perempuan yang akan dipulangkan:
- Indri Nuraeni (24), asal Bandung
- Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur
- Dea Oktaviani (19), asal Cianjur
- Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
- Rosita (22), asal Cianjur
- Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
- Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
- Sri Sunarti (31)
- Castiya Ningrum (25), asal Indramayu
- Putri Nurfatilah (20), asal Bandung
- Siti Komalasari (29), asal Cianjur
- Novia (20), asal Cianjur
- Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung
Setibanya di Jawa Barat Nanti, para korban tidak langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma.
Selain itu, Polda Jawa Barat akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang diduga mengorganisir pengiriman para perempuan tersebut.
“Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar daerah dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur dan legalitas yang jelas, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
(Red)













