Subang, aksaraharian.com – Maraknya peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga mengungkap dugaan adanya jaringan terorganisir yang menguasai sedikitnya tujuh kios penjualan tramadol di sejumlah titik strategis, dengan modus penjualan bebas tanpa resep dokter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan aktivis setempat, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial FE, sementara koordinator utama atau pemasok besar disebut berinisial FA. Aktivitas peredaran obat keras ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda.
“Penjualannya terang-terangan, tidak pakai resep dokter. Bahkan pembeli dari luar daerah pun bisa dengan mudah mendapatkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (12/01/2026).
Tramadol merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter serta pengawasan medis. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup kios-kios yang diduga terlibat, serta menindak tegas pihak-pihak yang menjadi pengendali jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
“Jangan sampai generasi muda Subang rusak karena kelalaian dan pembiaran. Aparat harus serius, transparan, dan berani membongkar jaringan ini sampai ke akar,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa resep dan tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 435, disebutkan bahwa setiap orang yang secara ilegal mengedarkan obat keras tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Sementara Pasal 436 mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian namun tetap mendistribusikan sediaan farmasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197, juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jaringan peredaran tramadol ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Masyarakat pun masih menantikan langkah konkret aparat penegak hukum demi menjaga keamanan, kesehatan publik, serta masa depan generasi muda di daerah tersebut.
(Tim)













