Example floating
Example floating
News

Kabupaten Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan

5
×

Kabupaten Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan RI.

Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil memastikan pasar-pasar di wilayahnya memenuhi standar ketertiban ukur sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Predikat PTU merupakan capaian khusus bagi pasar yang seluruh alat ukurnya telah menjalani tera ulang, memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan, serta terbebas dari praktik kecurangan ukuran, takaran maupun timbangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan ini.

“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen menjaga integritas perdagangan dan memastikan perlindungan konsumen selalu menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa predikat tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Tangerang dalam menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.

“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami dalam memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Pengawasan alat ukur di pasar menjadi strategi penting untuk mewujudkan lingkungan perdagangan yang jujur dan aman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang, Ferry Saputra, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan.

Menurut Ferry, kegiatan tera ulang merupakan langkah rutin sekaligus bentuk pelayanan publik pemerintah daerah untuk memastikan seluruh alat ukur pedagang berfungsi akurat dan sesuai ketentuan.

“Upaya ini menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU. Dengan tera ulang, konsumen memperoleh kepastian ukuran barang yang dibeli, sementara pedagang memiliki alat ukur terstandardisasi sehingga hubungan dagang lebih sehat,” jelasnya.

Ferry berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pasar di Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kemetrologian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Tangerang menegaskan akan terus memperkuat edukasi dan pengawasan demi mewujudkan ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pasar tradisional di wilayahnya.

 

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *