Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pengendara yang diberhentikan oleh debt collector (DC) atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel).
Aduan tersebut diterima pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan pelapor.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon layanan 110.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.
Berdasarkan keterangan AM, kendaraan yang dibawanya memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. AM juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami upaya paksa dari ketiga orang tersebut dan hanya dimintai konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran.
“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut. Kemudian, dibuatkan surat penolakan,” ujar Syamsul.
Sementara itu, seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Adapun dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri dari lokasi.
Kepada petugas, A mengaku telah memberhentikan kendaraan tersebut dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran.
Syamsul menjelaskan, A kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat berdamai terkait peristiwa tersebut.
“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek Cikupa mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Ia juga mengingatkan para debt collector atau mata elang agar tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan untuk penagihan, konfirmasi tunggakan, maupun penarikan kendaraan.
Polsek Cikupa berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian secara tepat agar setiap aduan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.













