Tangerang, aksaraharian.com – Proyek revitalisasi KB Iskandar Muda di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang didanai melalui Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Mekanisme pelaksanaan proyek tersebut dipertanyakan setelah muncul keterangan bahwa pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp196.400.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya, serta rehabilitasi toilet dan sanitasi. Proyek tersebut dijadwalkan dikerjakan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), Kepala KB Iskandar Muda menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan oleh pihak sekolah.
“Pekerjaannya diborongkan, saya cuma menerima kunci saja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan konfirmasi tidak terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi proyek karena para pekerja sedang diliburkan.
“Untuk hari ini tidak ada yang kerja karena diliburkan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek. Pasalnya, apabila Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya seharusnya mengikuti ketentuan yang mengatur swakelola dan tidak dialihkan kepada pihak lain melalui sistem pemborongan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk itu, instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
(Hnd)













