Cianjur, aksaraharian.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua tersangka komplotan pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban. Komplotan tersebut diduga telah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan total kerugian korban mencapai Rp4,1 miliar.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EY (28) dan AP (48). Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Bogor dan Sukabumi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, EY dan AP berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga dari dalam kendaraan korban.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa seorang pegawai PLN di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp215 juta setelah barang berharga dan peralatan kelistrikan yang berada di dalam mobilnya dicuri saat korban berhenti untuk beristirahat dan makan.
“Tersangka EY kami tangkap di Bogor dan AP di Sukabumi. Keduanya bertugas mengambil barang dari dalam mobil. Pada kejadian di Cilaku, korban yang merupakan pegawai PLN mengalami kerugian hingga Rp215 juta setelah alat kelistrikan dan barang berharga di dalam mobil digasak saat korban beristirahat makan,” kata Alexander, Jumat (9/10/2026).
Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan melibatkan enam orang yang memiliki peran masing-masing. Para pelaku bertugas mulai dari mengintai calon korban, menggembosi ban kendaraan, memecahkan kaca mobil, hingga membawa kabur barang curian.
Menurutnya, sasaran utama komplotan ini adalah nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Korban terlebih dahulu dibuntuti sebelum para pelaku melancarkan aksinya menggunakan modus gembos ban atau memecahkan kaca kendaraan ketika mobil terparkir di lokasi yang relatif sepi.
“Rata-rata target para pelaku adalah nasabah yang baru menarik uang tunai di bank. Korban dibuntuti, lalu dihentikan dengan skenario gembos ban atau dieksekusi dengan pecah kaca saat memarkir kendaraan di lokasi sepi. Di Cianjur sendiri mereka mengaku sudah lima kali beraksi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, jaringan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor.
Meski dua tersangka telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. Identitas keempat orang tersebut telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Masyarakat disarankan memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan selama perjalanan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan.
Polisi berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu proses penyelidikan dan mempercepat penangkapan empat pelaku lainnya yang masih buron.
(Source : TBnews)













