Example floating
Example floating
News

PKBM Al Yusro Disorot, Diduga Bayar Oknum Media untuk Pemberitaan Positif

40
×

PKBM Al Yusro Disorot, Diduga Bayar Oknum Media untuk Pemberitaan Positif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0012

Kabupaten Bogor, aksaraharian.com — Lembaga pendidikan nonformal swasta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Yusro yang berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa pihak pengelola PKBM menghambat tugas pokok dan fungsi wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan penggalian informasi publik, Kamis (30/1/2026).

Sejumlah jurnalis dan aktivis LSM mengaku mengalami kesulitan saat melakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak pengelola. Upaya memperoleh data dan informasi dinilai tidak mendapatkan respons terbuka, bahkan terkesan dihindari.

Tidak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa PKBM Al Yusro membayar oknum media tertentu untuk memuat pemberitaan bernada positif. Pemberitaan tersebut diduga bertujuan menepis atau menutupi sejumlah informasi negatif terkait pengelolaan lembaga.

Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan independensi pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara, untuk membuka akses informasi secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat pendidikan dan kebijakan publik menilai, dugaan pembayaran kepada oknum media berpotensi merusak etika jurnalistik serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola lembaga pendidikan nonformal.

“Kritik seharusnya dijawab dengan klarifikasi dan data, bukan dengan membentuk opini melalui pemberitaan berbayar yang tidak transparan. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al Yusro belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta aparat pengawas, dapat melakukan evaluasi dan penelusuran mendalam guna memastikan pengelolaan lembaga pendidikan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas serta keterbukaan informasi kepada publik.

(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *