Example floating
Example floating
News

Kado Kemerdekaan, Pemkab Bogor Hapus Sanksi PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

×

Kado Kemerdekaan, Pemkab Bogor Hapus Sanksi PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Sebarkan artikel ini
file 1786706573747 IMG 2848

Bogor, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kado tersebut diwujudkan melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi sesuai ketentuan.

Program relaksasi tersebut berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program berlangsung.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meringankan beban wajib pajak.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy, Jumat (14/8/2026).

Rudy mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Pemkab Bogor menegaskan, fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026. Pembayaran setelah tanggal tersebut tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi berdasarkan kebijakan relaksasi ini.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penerimaan pajak daerah selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 diimbau segera memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *