Example floating
Example floating
News

Dugaan Penyerobotan Lahan Palm Boko, Kuasa Hukum Ozzy Sudiro Lapor Polda Jabar

×

Dugaan Penyerobotan Lahan Palm Boko, Kuasa Hukum Ozzy Sudiro Lapor Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260929 WA0017

BOGOR, aksaraharian.com – Sengketa lahan di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), melaporkan PT Sentul City Tbk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan, perusakan lahan, serta dugaan pemerasan dan ancaman yang disebut terjadi di lahan milik kliennya di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng.

Dugaan tersebut mencuat setelah alat berat yang disebut berada di lokasi mulai melakukan aktivitas sejak Kamis (17/9/2026).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jadi, beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/9/2026)

Menurut DHL, laporan tersebut juga mendapat dukungan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS). Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang merugikan masyarakat.

“Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan atau perusakan lahan milik masyarakat,” ujarnya.

Laporan Disebut Telah Ditindaklanjuti

Kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Pepen menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 19 September 2026.

Menurut dia, laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 1375.

“Tanggal 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jabar,” ungkap Pepen.

Ozzy Sebut Ada Warga Lain yang Angkat Bicara

Pemilik lahan, Ozzy Sudiro, mengatakan polemik tersebut turut mendorong sejumlah warga lain yang mengaku memiliki persoalan dengan PT Sentul City untuk menyampaikan informasi kepada pihaknya.

“Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar, ya buldoser yang turun,” kata Ozzy.

Ozzy juga menyatakan menolak ajakan tim legal PT Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan guna melakukan komunikasi dan pencocokan data.

Ia menilai penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang terbuka dan berdasarkan bukti kepemilikan masing-masing pihak.

“Mereka pikir mereka siapa, datang tak diundang, main serobot dan merusak lahan milik orang lain, lalu seenaknya suruh kami datang menghadap,” ujarnya.

Ozzy juga menyampaikan sejumlah tudingan lain terkait pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam konflik tersebut. Tudingan tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan antara para pihak dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Sentul City Nyatakan Terbuka untuk Verifikasi

Sebelumnya, Tim Legal PT Sentul City Tbk menyatakan perusahaan terbuka untuk melakukan dialog serta pencocokan data dengan pihak yang merasa keberatan atas aktivitas di lokasi tersebut.

Tim Legal PT Sentul City, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar aktivitas di lokasi.

“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama,” ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Farhan, pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan iktikad baik serta menempuh proses klarifikasi melalui mekanisme yang terbuka.

“Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan,” kata Farhan, seperti dikutip sejumlah media lokal.

Alat Berat dan Truk Masih Beraktivitas

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat disebut masih melakukan aktivitas. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar-masuk kawasan dan mengangkut tanah dari arah Cijayanti.

“Pengangkutan tanah sejak hari Minggu. Ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini,” ujar seorang warga setempat.

Hingga kini, sengketa tersebut masih bergulir. Para pihak masing-masing menyatakan memiliki dasar dan bukti terkait penguasaan maupun aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.

Laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Barat diharapkan dapat menjadi jalur untuk menguji dugaan tindak pidana serta memperjelas status dan dasar hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *