Example floating
Example floating
KesehatanNews

DPK SPRI Cianjur Protes Penghentian UHC, Minta Bupati Aktifkan Kembali Kepesertaan JKN APBD

×

DPK SPRI Cianjur Protes Penghentian UHC, Minta Bupati Aktifkan Kembali Kepesertaan JKN APBD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260805 WA0009

Cianjur, aksaraharian.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menghentikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) serta menonaktifkan sebagian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui APBD menuai penolakan.

Dewan Pimpinan Kabupaten Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK SPRI) Kabupaten Cianjur mendesak Bupati Cianjur meninjau kembali kebijakan tersebut karena dinilai berdampak terhadap akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Keberatan itu disampaikan menyusul mulai berlakunya Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 4007/X/2026 pada 1 Agustus 2026. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Rabu (5/8/2026), DPK SPRI menilai penghentian kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah daerah berpotensi mengurangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada program tersebut.

Ketua DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui kebijakan pemerintah.

“Kesehatan adalah hak masyarakat, bukan kemewahan. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur mengaktifkan kembali kepesertaan UHC dan JKN yang dinonaktifkan agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan,” ujar Rudi.

Menurut DPK SPRI, sekitar 120 ribu peserta disebut terdampak oleh kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN yang sebelumnya dibiayai APBD. Organisasi tersebut mengaku menerima laporan dari masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut, menurut SPRI, berpotensi menyulitkan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang belum memiliki alternatif pembiayaan kesehatan. Karena itu, selain meminta pemerintah daerah mengaktifkan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan, DPK SPRI juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan kebijakan agar tidak mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan DPK SPRI maupun penjelasan mengenai dasar penerapan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 4007/X/2026.

Redaksi masih berupaya menghubungi dan memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *