Subang, aksaraharian.com — Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kian memprihatinkan. Aktivitas penjualannya bahkan diduga berlangsung terang-terangan pada siang hari, tanpa rasa takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan, Senin (02/02/2026), transaksi obat keras terlihat bebas. Pembeli datang silih berganti, mayoritas kalangan remaja dan anak muda. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu justru diperjualbelikan layaknya barang dagangan biasa.
Situasi ini membuat warga resah. Pasalnya, praktik ilegal tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
“ jualannya terang-terangan, seperti tidak takut apa-apa. Anak-anak muda banyak yang beli,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari informasi yang dihimpun, penjualan obat keras itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial F. Nama tersebut disebut-sebut warga sebagai sosok yang bebas menjalankan bisnis haramnya di wilayah tersebut.
Meski aktivitasnya diduga sudah lama berlangsung dan diketahui masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satnarkoba Polres Subang. Bagaimana mungkin peredaran obat daftar G bisa berlangsung terbuka di siang hari tanpa penindakan?
Jika terus dibiarkan, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer berpotensi merusak generasi muda serta memicu gangguan kesehatan hingga kriminalitas.
Warga mendesak aparat segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas para pelaku agar Cibungur tidak menjadi ladang subur peredaran obat keras ilegal.
Hukum jangan hanya hadir di atas kertas, tetapi nyata di lapangan.
(Tim)













