Bogor, aksaraharian.com – Aktivitas pengolahan emas yang diduga beroperasi di Kampung Cihapa, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Sabtu (5/9/2026).
aktivitas pengolahan emas tersebut disebut masih berlangsung. Kegiatan itu diduga berkaitan dengan seorang bos berinisial E.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut.
Persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas pengolahan emas, tetapi juga menyangkut perizinan, metode pengolahan, penggunaan bahan kimia, serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan, maka status legalitasnya perlu dipastikan secara terang. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Polres Bogor dan Polda Jawa Barat diminta segera turun tangan. Pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan emas tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai aktivitas yang diduga memiliki potensi dampak lingkungan justru terkesan bebas beroperasi tanpa pengawasan dan tanpa tersentuh penindakan hukum.
APH juga perlu menelusuri siapa pengelola sebenarnya, bagaimana legalitas kegiatan tersebut, serta apakah proses pengolahan menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Jika legal, tunjukkan dasar perizinannya. Jika melanggar, tindak tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pihak berinisial E terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim)













