Example floating
Example floating
News

Ketua MUI Cianjur Dukung Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor, Tegaskan Harus Melalui Mekanisme Hukum

×

Ketua MUI Cianjur Dukung Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor, Tegaskan Harus Melalui Mekanisme Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 WA0047
Poto Ist : Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cianjur, KH R. Abdul Rauf. (Dok : aksaraharian.com / Bet)

Cianjur, aksaraharian.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH R. Abdul Rauf, menyatakan dukungannya terhadap usulan MUI Pusat yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberlakuan sanksi tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

“Kalau ditanya setuju atau tidak, saya setuju. Saya kira mayoritas MUI juga memiliki pandangan yang sama. Tetapi penerapannya bukan kewenangan MUI, melainkan harus diproses melalui pemerintah dan DPR sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Rauf di Cianjur, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, MUI memiliki fungsi memberikan pandangan, nasihat, serta pertimbangan berdasarkan kajian keagamaan. Sementara itu, keputusan untuk menerima atau menindaklanjuti usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai pembentuk kebijakan negara.

Ia menjelaskan, setiap rekomendasi yang disampaikan MUI dapat memperoleh respons yang berbeda. Ada usulan yang dapat langsung diterima karena sejalan dengan ketentuan hukum, ada yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, dan ada pula yang belum dapat diterapkan karena belum memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan.

“Majelis Ulama berkewajiban menyampaikan pandangan berdasarkan kajian agama. Adapun tindak lanjutnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai konstitusi dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Abdul Rauf menilai, usulan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bertujuan memperkuat efek jera terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa penerapan hukuman tersebut tetap harus berlandaskan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, ia berharap dukungan terhadap usulan tersebut tidak hanya datang dari MUI tingkat kabupaten dan kota, tetapi juga dirumuskan menjadi sikap bersama MUI tingkat provinsi sebelum diteruskan kepada MUI Pusat.

“Kalau menjadi sikap bersama MUI provinsi, aspirasi itu akan memiliki bobot yang lebih kuat karena mewakili MUI kabupaten dan kota,” katanya.

Ia menegaskan, MUI akan terus menjalankan perannya memberikan pandangan keagamaan terhadap berbagai persoalan kebangsaan, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, pelaksanaan setiap usulan tetap harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati. Karena itu, setiap usulan tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *