Cianjur, aksaraharian.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan pariwisata di kawasan Taman Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, diselesaikan melalui musyawarah. Kepolisian memastikan dugaan pungli tersebut belum sempat terjadi karena persoalan lebih dulu diselesaikan di lokasi.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad Hidayat alias Berit (48), warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, diduga meminta sejumlah uang parkir kepada pengemudi kendaraan pariwisata yang hendak memarkir kendaraannya di sekitar kawasan wisata Taman Raya Cibodas. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Sehari setelah kejadian, Minggu (2/8/2026), Ahmad Hidayat menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan atas kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Desa Cimacan, Polsek Pacet, serta masyarakat yang merasa terganggu atas kegaduhan yang muncul setelah peristiwa tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Zainal Mustakim alias Poleng turut menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas sopir pariwisata yang dikenal sebagai Komunitas Supir Arab. Ia mengakui ucapannya telah menimbulkan ketersinggungan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Komunitas Supir Arab atas ucapan saya yang tidak pantas. Saya menyesali perbuatan tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Zainal.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang pernah disampaikannya merupakan inisiatif pribadi dan bukan atas arahan maupun permintaan pihak lain.
Proses mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak berlangsung di Desa Cimacan dengan difasilitasi Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah terbaik untuk mengakhiri persoalan tanpa memperpanjang konflik.
“Yang terpenting adalah menjaga persatuan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi,” kata Deden.
Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Amir Said mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan dan memastikan kondisi di lapangan telah kembali kondusif. Berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan pungli tersebut belum terlaksana karena persoalan lebih dahulu diselesaikan.
“Permasalahan di lapangan sudah selesai kemarin. Sudah saling memaafkan. Punglinya belum dilaksanakan. Yang bersangkutan kami amankan untuk dimintai klarifikasi, dan saat ini situasi aman,” ujar Amir, Minggu (2/8/2026).
Ia menambahkan, kawasan wisata Taman Raya Cibodas tetap aman untuk dikunjungi. Kepolisian bersama Pemerintah Desa Cimacan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan aktivitas wisata berlangsung tertib dan bebas dari praktik yang merugikan pengunjung.
“Kami bersama pemerintah desa menjamin kawasan wisata aman. Masyarakat yang ingin berwisata tidak perlu khawatir. Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui musyawarah, polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dinyatakan selesai. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan tetap menindak setiap dugaan praktik pungutan liar apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pungli maupun gangguan keamanan lainnya di kawasan wisata ataupun ruang publik.
(Bet)













