Example floating
Example floating
HukumNews

ASN di Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dijanjikan Jadi PNS

×

ASN di Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dijanjikan Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
IMG 20260728 WA0022

Cianjur, aksaraharian.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MZ. Polisi menduga tersangka memperdaya korban dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi serta menjanjikan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Cianjur. Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Benar, kami telah menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang korban laki-laki berusia 19 tahun berinisial MZ. Dugaan peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku berinisial FM,” kata Fajri kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi. Dalam komunikasi tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan korban dapat diangkat menjadi PNS di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.

Korban kemudian diminta datang ke rumah tersangka pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka beralasan korban harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pekerjaan tersebut.

“Korban datang ke rumah pelaku karena sebelumnya dijanjikan pekerjaan. Salah satu syarat yang disampaikan pelaku adalah menjalani medical check-up,” ujar Fajri.

Sesampainya di rumah tersangka, korban diarahkan masuk ke sebuah kamar. Dengan dalih pemeriksaan kesehatan, korban diminta melepaskan pakaian. Polisi menduga di ruangan tersebut terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Selain menawarkan pekerjaan, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai syarat agar dapat menjadi PNS. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki kemampuan finansial.

“Memang ada sejumlah uang yang diminta pelaku terkait janji menjadi PNS, tetapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut,” kata Fajri.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana itu tiga hari setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FM sebagai tersangka.

“Status penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Cianjur baru menerima satu laporan korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola dugaan tindak pidana yang serupa.

“Untuk sementara korban baru satu orang. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Fajri.

Dalam perkara ini, FM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi memastikan tersangka berstatus ASN dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut agar segera melapor kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.

 

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *