Bogor, aksaraharian.com – Aktivitas yang diduga sebagai galian C ilegal di wilayah Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Meski telah menerima surat teguran resmi dari Pemerintah Kecamatan Cariu untuk menghentikan seluruh kegiatan, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan Cariu sebelumnya telah menerbitkan surat teguran bernomor 600.4.8.5/254-Trantib tertanggal 9 Juni 2026. Dalam surat tersebut, pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Namun, saat dilakukan pemantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026), aktivitas di area yang diduga sebagai galian C tersebut masih terlihat. Sebuah dump truck tampak berada di sekitar akses keluar masuk lokasi, yang diduga masih digunakan untuk menunjang kegiatan pengangkutan material.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang diduga melanggar aturan tidak terus berlanjut.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, warga berharap dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas galian C tersebut maupun tindak lanjut dari instansi berwenang atas surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.
(Hnd)













