Cianjur, aksaraharian.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur. Pria berinisial FM (48) itu diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap seorang pemuda berinisial MZ (19).
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur setelah korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dijanjikan akan dibantu memperoleh pekerjaan oleh terlapor. Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk membahas peluang kerja tersebut. Saat berada di lokasi, korban diduga dibujuk dengan dalih pemeriksaan kondisi kesehatan hingga akhirnya mengikuti keinginan terduga pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, membenarkan bahwa FM telah diamankan pada Kamis (23/7/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman. Korbannya seorang laki-laki berinisial MZ (19). Dugaan sementara korban dibujuk dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terperdaya,” ujar Encep, Minggu (26/7/2026).
Menurut Encep, penyidik masih mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Baik terduga pelaku maupun korban sama-sama laki-laki. Untuk kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. I Made Setiawan, mengaku pihaknya baru menerima informasi awal terkait dugaan kasus yang melibatkan salah seorang pegawai di lingkungan puskesmas. Hingga kini, Dinas Kesehatan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau suratnya saya belum melihat, hanya informasinya sudah ada dari bagian kepegawaian,” ujar Made.
Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Cianjur.
“Semua pegawai selama ini sudah mendapatkan pembinaan, baik terkait profesionalisme kerja maupun etika. Ini masih dugaan dan proses hukumnya sedang berjalan, jadi kita belum bisa memvonis,” tegasnya.
Polres Cianjur menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bet)













