Bogor, aksaraharian.com – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Lokasi penambangan tanah yang berada di Kampung Ciangsana, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga masih beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator. Sejumlah kendaraan angkut juga tampak keluar masuk area tambang untuk mengangkut material hasil galian.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar. Selain dinilai berpotensi merusak lingkungan, aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu juga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.
Dari hasil pengamatan, kontur lahan di lokasi mengalami perubahan cukup signifikan akibat pengerukan tanah yang terus berlangsung. Di sejumlah titik, area bekas galian tampak dipenuhi genangan air yang berpotensi menjadi sumber bahaya serta mempercepat kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan penanganan yang memadai.
Maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar ketentuan perizinan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas penambangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan warga, serta memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
(Red)













