Bandung, aksaraharian.com – Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, temuan tersebut berada di wilayah Jalan Raya Soreang–Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Media Aksara Harian pada Senin (8/6/2026), ditemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras tertentu. Lokasi tersebut berada di area yang tertutup tembok serta rimbunnya semak-semak, sehingga tidak mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum itu disebut berlangsung tanpa hambatan dan terkesan bebas beroperasi.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, tim media mengaku bertemu dengan seorang pria berinisial K yang diduga berperan sebagai penjual. Kepada media, yang kebenarannya masih perlu diverifikasi oleh aparat berwenang, ia mengaku menjual sejumlah obat keras tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl tanpa resep dokter.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi ini menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak. Penyalahgunaan obat keras tertentu telah lama menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif.
Selain dugaan aktivitas penjualannya, publik juga mempertanyakan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang diduga cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Situasi ini memunculkan harapan agar pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu semakin ditingkatkan.
Masyarakat menilai bahwa kritik dan sorotan terhadap dugaan peredaran obat keras bukanlah bentuk serangan terhadap institusi tertentu, melainkan wujud kepedulian terhadap keselamatan generasi muda dan keamanan lingkungan.
Media Aksara Harian mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, serta penindakan sesuai prosedur berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Langkah yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Media Aksara Harian membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)













