Jakarta, aksaraharian.com – Pemerintah memastikan galon guna ulang untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tetap aman digunakan masyarakat karena berada di bawah pengawasan ketat dan wajib memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa seluruh produk AMDK, termasuk yang menggunakan galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjalani audit dan pengujian kualitas secara berkala.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Setiap galon yang kembali ke pabrik akan melalui tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga pengendalian mutu (quality control) sebelum diisi ulang dan dipasarkan kembali.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujar Merrijanti.
Ia menambahkan, galon yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan akan ditarik dari peredaran melalui mekanisme afkir yang diterapkan industri AMDK.
Selain pengawasan dari pemerintah dan industri, sejumlah penelitian akademik juga menunjukkan bahwa galon guna ulang yang diproduksi oleh industri resmi tetap aman digunakan.
Penelitian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menemukan kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada tingkat yang tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon polikarbonat guna ulang, aman digunakan selama memenuhi ketentuan batas migrasi BPA. BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bagian per juta (bpj) sesuai standar keamanan pangan.
Pemerintah juga menyoroti penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot air isi ulang yang dinilai dapat menyulitkan pengawasan terhadap kondisi fisik dan kualitas galon di lapangan.
Menurut Merrijanti, penggunaan galon industri oleh pihak di luar jalur distribusi resmi membuat produsen tidak dapat mengontrol kondisi kemasan yang beredar di masyarakat.
Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk AMDK dari industri resmi yang telah memenuhi standar keamanan dan berada dalam pengawasan ketat, mulai dari proses produksi, sanitasi, distribusi hingga audit berkala.
Dengan pengawasan berlapis tersebut, pemerintah memastikan galon guna ulang yang diproduksi industri resmi tetap aman digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
(Red)













