Cianjur, aksaraharian.com -Polemik rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango menjadi perhatian serius. DPRD Kabupaten Cianjur melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, perusahaan pengembang, serta perwakilan masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Cianjur itu digelar sebagai tindak lanjut atas surat aliansi masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap proyek geothermal di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan warga yang terdampak langsung oleh rencana proyek energi panas bumi di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur turut hadir dalam RDP, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Daerah II, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, serta Kepala Badan Kesbangpol.
Selain itu, pihak pengembang PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) juga hadir memberikan penjelasan terkait rencana proyek. Dari unsur masyarakat, sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi warga seperti GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia turut menyampaikan aspirasi dan keberatan.
Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa warga Cipanas dan sekitarnya meminta agar proyek geothermal dihentikan sementara.
“Masyarakat menyampaikan aspirasi dengan beberapa alasan, di antaranya terkait batas waktu surat dari ESDM, kekhawatiran dampak negatif, serta manfaat proyek bagi warga sekitar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, DPRD meminta masyarakat menyampaikan penolakan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami minta penolakan disampaikan secara tertulis agar jelas dan bisa diteruskan ke pihak terkait,” kata Igun.
Igun menegaskan bahwa proyek geothermal merupakan bagian dari program energi nasional dan telah masuk dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Perda RTRW.
Namun demikian, ia menyebut kewenangan proyek tersebut berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah belum mengeluarkan dokumen apa pun terkait proyek ini karena kewenangannya ada di pusat,” tegasnya.
Perwakilan aliansi masyarakat, Aryo dari GSK, menyatakan bahwa masyarakat masih meragukan keputusan DPRD maupun pihak perusahaan. Ia mendorong agar penolakan disampaikan secara resmi.
“Penolakan harus dibuat dalam bentuk nota keberatan ke DPRD dan ditembuskan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, meminta agar proyek geothermal dihentikan sepenuhnya di wilayah Cianjur.
“Kami berharap kegiatan geothermal dihentikan dan dilakukan kajian komprehensif oleh pemerintah daerah,” katanya.
Kepala teknisi PT DMGP, Yunis, menjelaskan bahwa pengembangan geothermal merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan energi nasional di tengah kenaikan harga minyak.
Ia juga menepis kekhawatiran terkait potensi gempa akibat aktivitas geothermal.
“Gempa itu disebabkan oleh faktor tektonik dan vulkanik, bukan karena geothermal,” jelasnya.
Ahli geologi panas bumi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Niniek Rina Herdianita, menyebut potensi geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango mencapai sekitar 80 megawatt (MW).
Namun kapasitas listrik realistis yang dapat dibangkitkan diperkirakan sekitar 55 MW untuk memperkuat pasokan listrik di Jawa Barat.
Saat ini, proyek masih berada pada tahap eksplorasi, dengan rencana pengeboran dua sumur sedalam 2.000 hingga 3.000 meter guna memastikan cadangan panas bumi.
Setelah itu, proyek akan dilanjutkan ke tahap studi kelayakan sebelum diputuskan untuk dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(Indra)













