Garut |aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang pemuda berinisial RR (19) diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram.
“Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang lain seperti plastik klip, tas selendang, dompet, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujar Usep, Kamis (19/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Sabu dikemas ke dalam sedotan, kemudian dibungkus dengan lakban untuk menghindari kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja atas perintah seseorang dengan nama samaran. Ia bertugas mengambil, mengemas, hingga menempelkan paket sabu di titik tertentu berdasarkan instruksi peta digital.
“Pelaku mengaku tergiur imbalan uang serta mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba dan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sosok di balik nama samaran tersebut serta jaringan yang lebih luas.
Polres Garut juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui pelaporan aktivitas mencurigakan dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
(Red)













