BANDUNG, aksaraharian.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kepastian tersebut diberikan setelah adanya sejumlah pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial tidak lagi tercakup dalam kepesertaan, sehingga pengobatan mereka terhenti.
Perubahan data penerima PBI oleh Kementerian Sosial menyebabkan sebagian warga kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Dampaknya, biaya pengobatan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin tidak lagi ditanggung.
Menanggapi kondisi itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jabar akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis.
Kelompok yang menjadi prioritas antara lain pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit kronis untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini diambil agar tidak ada warga yang terpaksa menunda atau menghentikan pengobatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Dengan ditanggungnya iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Jabar, para pasien dapat langsung kembali mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa kendala biaya.
Pemprov Jabar saat ini tengah melakukan pendataan ulang bekerja sama dengan dinas kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya kesehatan, sekaligus memastikan kelompok rentan tetap terlindungi.
(Source : Humas Jabar)













