Bogor, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menempuh langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah menggelar forum koordinasi yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya. Forum ini difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan para asisten.
Dalam forum tersebut dilakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang masih menjadi kewajiban pembayaran. Ajat menjelaskan, pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaian, mulai dari pekerjaan yang telah selesai 100 persen, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen, hingga pekerjaan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen secara fisik dan administrasi, Inspektorat akan segera melakukan review dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Menurut Ajat, seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent. Namun mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022 dengan nilai yang cukup besar, namun seluruh kewajiban dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai regulasi.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Langkah penyelesaian ini, lanjut Ajat, telah disampaikan langsung oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor serta dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD guna menyamakan pemahaman terkait kondisi dan solusi yang ditempuh pemerintah daerah.
Pemkab Bogor menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki bulan Ramadan. Ajat pun mengimbau para penyedia untuk tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember, sehingga tidak terjadi kendala serupa,” pungkasnya.
(Source : Diskominfo Kabupaten Bogor)













