Tangerang, aksaraharian.com– Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial IF atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram. Penangkapan ini berawal saat polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, pada Jumat (10/10/2025).
“Awalnya petugas hendak menangkap terduga pelaku curanmor. Namun, saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Johan, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat 18,79 gram. Diduga, selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga menjual barang haram tersebut karena sudah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar.
“Petugas kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, baik terkait peredaran narkotika maupun dugaan keterkaitan dengan jaringan curanmor,” tambahnya.
Saat ini, tersangka IF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Red













