Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Skandal Pelecehan Anak di Cikancana Cianjur Terbongkar, Camat Sukaresmi Tegas Tolak Jalan Damai

10
×

Skandal Pelecehan Anak di Cikancana Cianjur Terbongkar, Camat Sukaresmi Tegas Tolak Jalan Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260410 WA0014
Poto Istimewa Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur Aziz Muslim, S.STP, MAP. (Dok, aksaraharian/ Red).

CIANJUR, aksaraharian.com — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menggemparkan masyarakat. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban tindakan tidak bermoral yang melibatkan dua terduga pelaku.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras warga dan menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan serta aparat penegak hukum.

Camat Sukaresmi, Aziz Muslim, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Ia menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang harus diproses hingga ke pengadilan.

“Tidak bisa diselesaikan secara damai. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukaresmi, Jumat (10/4/2026).

Menurut Aziz, kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di wilayah Cianjur. Ia mengakui, masih banyak kasus serupa yang baru terungkap setelah viral di masyarakat, lantaran korban dan keluarga kerap merasa takut untuk melapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan Polres Cianjur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari pendampingan kesehatan dan psikologis korban, pemantauan kondisi korban, hingga koordinasi penyelidikan dengan pihak kepolisian.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan intensif. Korban juga mulai kembali menjalani aktivitas sekolah secara bertahap, meski masih dalam pengawasan.

Dari hasil analisis awal, dugaan pelecehan terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Faktor kedekatan pelaku dengan korban disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan seksual. Namun, tidak ditemukan indikasi keterlibatan minuman keras maupun obat-obatan terlarang dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana berat, terlebih jika dilakukan lebih dari satu orang atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

Pemerintah Kecamatan Sukaresmi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah masa depan bangsa. Jangan diam jika ada kekerasan. Laporkan agar hukum bisa bertindak,” pungkas Aziz.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *