Example floating
Example floating
TNI/POLRI

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka

32
×

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.com – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,” ujar Anggio, Kamis (30/10/2025).

Petugas kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui bernama MR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa MR berperan sebagai perantara transaksi narkotika. Ia mengaku mendapat keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Anggio.

Tersangka bersama barang bukti berupa sabu dan satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *