Tangerang, aksaraharian.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi kondisi fiskal tahun 2026 yang diprediksi lebih menantang. Hal itu disampaikan saat memimpin apel Senin pagi pegawai di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25).
Dalam arahannya, Sekda Soma menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) akan berdampak pada ruang fiskal APBD 2026. Kondisi tersebut menuntut seluruh OPD beradaptasi melalui penghematan anggaran dan peningkatan efisiensi, tanpa mengurangi mutu layanan publik.
“Situasi tahun depan memang berbeda dan cukup menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Soma juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan potensi sumber pendapatan lainnya. Ia meminta perangkat daerah seperti Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP memperkuat integrasi data serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait pendataan objek pajak.
“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap, tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di penghujung tahun. Banjir dan angin puting beliung disebut sebagai bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Tangerang.
“Kita harus tetap waspada. Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah, dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, dan OPD terkait harus cepat turun, didukung PMI, Tagana, dan relawan,” kata Soma.
Soma turut menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan otomatis terdaftar sebagai anggota organisasi resmi seperti PGRI dan Korpri.
“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri kita. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya.
Hnd













