Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan obat keras tipe G tanpa izin di wilayah Kecamatan Rajeg.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, tepatnya di Jalan Rajeg–Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, pada Selasa (13/1/2026).
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat tipe G,” ujar AKP Yono.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, kondisi pintu gerbang rumah dalam keadaan tertutup meski dapat dibuka. Pemilik rumah juga tidak berada di tempat, serta tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat keras tipe G.
Meski tidak menemukan transaksi sebagaimana yang diinformasikan, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan monitoring di wilayah hukum Polsek Rajeg guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang serta menekan potensi terjadinya tindak pidana lainnya.
AKP Yono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Ini menunjukkan kepedulian dan peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap informasi yang masuk akan didalami dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap informasi yang disampaikan kami dalami dan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tandas yono.
(Red)













