Example floating
Example floating
UncategorizedHukumTNI/POLRI

Polsek Cikupa Tindak Cepat Laporan 110, Motor Warga Dikembalikan dari Debt Collector

20
×

Polsek Cikupa Tindak Cepat Laporan 110, Motor Warga Dikembalikan dari Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Tangerang,aksaraharian.com – Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector, Rabu (7/1/2026).

Dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Udi Muhdi, petugas Polsek Cikupa mendatangi kantor debt collector PT Elmina Langit Perkasa yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.15 WIB.

Di lokasi, petugas menemui pelapor bernama Tiswinarso Wibowo (30), karyawan swasta, warga Kampung Krendeng Baru No. 32, Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ diketahui menunggak angsuran selama tiga bulan.

Pelapor menjelaskan bahwa saat melintas di Jalan Pemda Tigaraksa, sepeda motornya diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector, kemudian kendaraan tersebut langsung dibawa ke kantor mereka.

Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi oleh petugas Polsek Cikupa, pihak debt collector akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Polisi juga memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak debt collector yang diwakili oleh Najiman agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan debitur wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, kepada pelapor selaku debitur, petugas mengimbau agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran sepeda motor kepada pihak perusahaan pembiayaan FIF sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

“Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hukum,” tegas Kapolsek.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *