Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang pria bernama Rian yang diduga dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Hotline 110 dan WhatsApp Center Halo Kapolres pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi awal menyebutkan peristiwa terjadi di Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala SPKT Polresta Tangerang, Iptu Muklis, mengatakan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi.
“Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyekapan terhadap korban Rian oleh sejumlah orang yang diduga debt collector,” ujar Muklis.
Piket SPKT bersama personel Pamapta III dan anggota piket fungsi lainnya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta memastikan kondisi di lapangan. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan Rian.
“Petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi. Kami juga melakukan pengecekan menyeluruh di area ruko, namun tidak ditemukan,” jelasnya.
Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor telepon Rian, namun sempat tidak dapat tersambung. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, tidak ditemukan adanya penarikan kendaraan di tempat tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Rian akhirnya dapat dihubungi dan mengaku telah berada di kediamannya. Kepada petugas, ia menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya merupakan kendaraan bekas. Ia juga mengaku sempat diberhentikan di jalan dan dibawa ke kantor leasing.
“Berdasarkan keterangan Rian, kendaraan tersebut menunggak pembayaran sehingga sepeda motor diserahkan kepada pihak leasing dalam kondisi sadar,” terang Muklis.
Rian juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki BPKB kendaraan, namun dokumen tersebut hilang dan masih dalam pencarian di rumahnya. Polisi pun mengarahkan agar Rian membuat laporan resmi apabila merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan terdapat dugaan unsur tindak pidana.
Selain itu, kepolisian akan mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memastikan seluruh informasi yang beredar.
Muklis menegaskan, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hal itu juga sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menekankan pentingnya kehadiran polisi sebagai problem solver di tengah masyarakat.
“Prinsipnya, setiap informasi sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana dan memastikan situasi tetap kondusif,” tegas Muklis.
Ia menambahkan, layanan Call Center 110 dan Halo Kapolres merupakan bentuk keterbukaan Polresta Tangerang dalam menerima laporan masyarakat secara cepat dan transparan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang.
(Red)













