Example floating
Example floating
TNI/POLRIHukum

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Diproses Sesuai Prosedur

15
×

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Diproses Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang memastikan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripda AN tetap ditangani secara serius dan profesional.

Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Setiap laporan dari masyarakat menjadi atensi serius bagi kami. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri,” ujar Indra Waspada, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara telah dilakukan secara bertahap, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga koordinasi dengan fungsi Reserse serta Propam Polda Banten. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap Audit Investigasi dan gelar perkara.

Menanggapi anggapan lambannya proses penanganan, Kapolresta menegaskan bahwa setiap peningkatan perkara harus melalui tahapan prosedural yang ketat agar tidak menimbulkan cacat hukum di kemudian hari.

“Terduga pelanggar saat ini diketahui tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Menurutnya, hasil rekam medis tersebut menjadi dasar penting agar proses penanganan perkara berjalan akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.

Indra Waspada juga menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan maupun diabaikan. Penanganan dilakukan secara objektif, tanpa intervensi, diskriminasi, maupun dipengaruhi oleh viralitas di media sosial.

“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *