GARUT, aksaraharian.com – Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka diringkus petugas saat berada di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan penyelidikan tim di lapangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui platform media sosial.
SM diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran tembakau sintetis. Motifnya adalah untuk meraup keuntungan finansial sekaligus memperoleh akses mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik kasus ini,” ujar AKP Usep kepada awak media.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, antara lain:
- 14 paket diduga tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban.
- 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
- 1 unit telepon genggam berisi bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan guna memberikan efek jera.
Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
(Red)













